Dilarang menikah dengan cewek sekantor

MUI Mengharamkan muslim laki2 menikah dengan gadis sekantor MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru.Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya,
dan juga telah ditimbang berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya sahihnya, maka MUI memberikan fatwa pada tanggal 29 Februari tahun 2007:"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihakyang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.Inilah isi wawancara tersebut.
Wartawan: Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?
Prof.Dr.Din Syamsudin: Emang haram.menikahi satu orang gadis aja susah,apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya.
Hakhakahak serius amat bacanya cuiii...

0 komentar:

Posting Komentar

Postinglah dengan komentar yang bersifat "membangun".Thanks^^